Minggu, 29 April 2018

Tugas Softskill 3


Negara Yang Memberlakukan Anti Monopoli

Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih menganut system monopoli. Ada beberapa bentuk bidang usaha yang masih dijalankan dengan system monopoli, diantaranya dalam bidang listrik, PT.KAL, dan PAM. Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Atau dengan kata lain,pasar monopoli adalah suatu pasar dimana hanya ada satu perusahaan saja dan perusahaan tersebut berhak seutuhnya dalam mendominasi harga. Namun di Indonesia juga menerapkan hukum anti monopoli.
Hukum anti monopoli melindungi konsumen dan masyarakat dari pemanfaatan kepentingan dagang yang kuat. Hukum ini menganggap bahwa alokasi sumber daya yang paling jujur dan paling efisien didalam pasar akan diperoleh memalui persaingan yang nyata. Persaingan tersebut hanya akan dapat diperoleh jika praktik-praktik yang bersifat penipuan dan anti kompentitif dilarang oleh kekuatan hukum.
Hukum anti monopoli diindonesia sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 berusaha mencegah monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang menjadi begitu kuat yang memapukannya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik didalam pasar tersebut. Hukum anti monopoli biasanya diberlakukan terhadap kegiatan perdagangan.

Kasus :
Merdeka.com - Kapanlagi.com - Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) China, Kamis, menyetujui Undang-Undang (UU) Anti-Monopoli yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2008 dalam upaya untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan dalam berusaha dan untuk mengatur pasar.
"Pihak legislatif telah menyetujui UU Anti-Monopoli yang draftnya sudah mulai dibuat sejak 13 tahun yang lalu. Ini merupakan sebuah langkah maju bagi perlindungan perusahaan dan rasa keadilan," kata Anggota Komite NPC Huang Jianchu, kepada pers, di Gedung Balai Agung Rakyat, sebelah barat Lapangan Tiananmen, Beijing, Kamis.
Menurutnya, adanya undang-undang ini diharapkan akan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan lokal serta mengharuskan setiap perusahaan China yang akan belanja di luar negeri menjalani pemeriksaan keamanan nasional.
Sesuai dengan UU tersebut, katanya, gabungan perusahaan asing dengan perusahaan lokal atau perusahaan asing yang investasi di perusahaan lokal dalam bentuk lainnya diharuskan pula melewati pemeriksaan keamanan nasional.
Perusahaan asing yang sudah melakukan usaha dalam perusahaan BUMN atau perusahaan dengan merek dagang terkenal beberapa tahun terakhir ini, juga harus mengikuti sistem keamanan ekonomi China.
"China telah menyiapkan suatu sistem pemeriksaan keamanan nasional untuk gabungan perusahaan asing dan akuisisi," katanya.
Dikatakan pula, para investor asing yang akan melakukan usaha di China diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementrian Perdagangan (MOC), jika usahanya di perusahaan domestik bisa mempengaruhi keamanan ekonomi nasional.
Sebelumnya, hanya gabungan dan akuisisi perusahaan asing senilai 100 juta dolar AS yang membutuhkan pemeriksaan dan persetujuan dari MOC.
Menurut Jianchu, pemerintah akan memperkuat pemeriksaan dan pengawasan pergerakan gabungan perusahaan asing yang berimbas pada kebanyakan perusahaan lokal terutama di sektor yang sensitif serta mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki sistem menjelang pengakuan investasi industri asing pada akhir 2010.
Dalam UU yang terdiri dari delapan bab dan 57 pasal itu, juga mencantumkan larangan perjanjian monopolistik, seperti misalnya kartel dan bentuk kolusi lainnya, serta mengatur mengenai pemeriksaan dan tuntutan kegiatan monopolistik, namun melindungi kesepakatan monopolistik yang mempromosikan inovasi dan teknologi maju.
UU Anti-Monopoli tersebut juga melarang monopoli penguasaan status dominan di pasar untuk mengekang persaingan, penetapan harga pasti, serta pengadaan penjualan paket.
Kepada seluruh perusahaan yang ingin merger atau akuisisi harus mencatatkan diri ke departemen pelaksanaan UU Anti-Monopoli apabila usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Negara.
Sumber :
-Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
-Lindsey, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar