ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR
Tentunya, kendaraan bermotor dibagi menjadi 2 yaitu yang
menggunakan roda dua atau motor dan yang memakai lebih dari 2 roda, mobil dan
seterusnya. Walaupun dibagi menjadi 2 jenis, namun jenis perlindungan yang
diberikan oleh pihak penanggung, kurang lebih sama.
Risiko
yang ditanggung untuk jenis motor atau mobil, antara lain;
1.
Terjadinya
tabrakan, kecelakaan, lecet, terperosok, tergelincir dan sejenisnya
2.
Dikarenakan
ulah orang lain atau karena menjadi imbas dari aksi kriminal
3.
Karena
bencana alam
4.
Terbakar
akibat sambaran petir
5.
Kerusakan
akibat kerusuhan massal
Dalam asuransi kendaraan terdapat 2 jenis perlindungan yang
dikenal dengan nama, Total Lost Only atau TLO dan Comprehensive atau All Risk.
Apa perbedaan antara keduanya?
Asuransi
Kendaraan Total Lost Only (TLO)
Jenis perlindungan asuransi kendaraan TLO akan memberikan
proteksi terhadap motor atau mobil yang dipertanggungkan dan klaim dapat
dicairkan apabila kandaraan mengalami kerusakan ttal mencapai lebih dari 70%.
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa bentuk kendaraan sudah tidak sewajarnya
lagi dan tidak mungkin dilakukan recovery. TLO juga mengcover imbas akibat aksi
pencurian saat kendaraan yang dimaksud dalam keadaan diam atau dalam kondisi
terparkir, juga karena aksi perampasan, penodongan atau pembegalan.
Asuransi
Kendaraan Comprehensive (All Risk)
Selain TLO, jenis perlindungan dalam asuransi kendaraan
lainnya adalah All Risk. Jenis perlindungan satu ini memiliki keunggulan
berlebih dibandingkan dengan TLO. Perlindungan yang ditawarkan oleh All Risk
juga mencakup apa yang dimiliki oleh TLO, namun terdapat beberapa tambahan
untuk jenis satu ini.
Selain memberikan perlindungan terhadap kendaraan yang
dipertanggungkan, All Risk juga memiliki klausul covering biaya perbaikan
apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami musibah atau masalah.
Pemberlakuan klausul tersebut mengacu pada ketentuan yang tertera dalam Polis
Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI. Perlindungan
yang diberikan All Risk sangat menyeluruh dari yang sepele sampai dengan
tingkat yang lebih besar lagi, seperti contohnya mulai dari kecelakaan kecil,
kehilangan perlengkapan tambahan sampai dengan dikarenakan hal-hal yang
mengakibatkan kendaraan rusak parah.
Pada umumnya, pihak asuransi akan menawarkan opsi tambahan
untuk jenis All Risk ini yaitu perluasan jaminan seperti Tanggung Jawab Hukum
terhadap pihak ketiga (TJH III) dan Personal Accident (PA). PA dalam hal ini
adalah covering terhadap diri sendiri ketika terjadi kecelakaan, sedangkan TJH
III adalah cover asuransi terhadap pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh
pemegang polis apabila menabrak seseorang secara tidak sengaja.
Pastinya, dikarenakan cakupan atau coverage perlindungan
yang diberikan sangat luas dan besar, maka premi yang dibebankan kepada sang
tertanggung juga tinggi. Tidak hanya berdasarkan berapa perluasan
perlindungannya saja, premi yang harus ditanggung juga didasari oleh jenis
mobil dan tahun keluaran atau pembuatannya. Semakin lama usia mobil yang diasuransikan,
maka semakin tinggi premi yang diberlakukan. Hal ini dikarenakan kemungkinan
rusak dan pencarian suku cadang untuk kendaraan jenis lama sangat susah di
pasaran.
Asuransi
Kendaraan Kombinasi?
Apa yang di maksud Asuransi Kendaraan Kombinasi? Lantas apa
perbedaannya dengan Asuransi Kendaraan TLO & Allrisk? Berikut
penjelasannya;
Asuransi
Kendaraan Kombinasi
Walaupun tidak semua perusahaan asuransi yang memiliki
produk asuransi kendaraan menawarkan jenis perlindungan kombinasi, namun tidak
sedikit yang perlahan sudah mulai menerapkannya. Maksud dari kombinasi dalam
hal ini adalah penggabungan dua jenis perluasan perlindungan di asuransi
kesehatan tersebut yang didasarkan pada kebutuhan dan faktor ekonomis sang
tertanggung.
Contohnya, ketika seseorang membeli mobil baru dan kemudian
dia mengambil All Risk untuk perlindungan kendaraannya di 2-3 tahun pertama,
namun dia dapat menggantinya menjadi perlindungan jenis TLO dengan pertimbangan
dan pemikiran bahwa usia kendaraan sudah tidak muda lagi, dan sejenisnya.
Pengertian
Klaim Asuransi Kendaraan
Klaim adalah suatu upaya pencairan ganti rugi yang dilakukan
oleh tertanggung kepada pihak penanggung karena obyek atau sesuatu yang
dipertanggungkan mengalami atau terkena musibah. Secara umum, motor atau mobil
memiliki prosedur klaim yang sama, namun hanya ada beberapa poin saja yang
menjadi pembedanya.
#1: Klaim
Asuransi Mobil
Apabila kendaraan yang Anda pertanggungkan mengalami
musibah, kecelakaan, imbas huru-hara atau bencana alam atau juga karena hilang
dicuri, maka ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan, antara lain;
1.
Melaporkan
ke pihak kepolisian setempat, paling lambat 1x24 jam. Sertakan pula bukti-bukti
pendukung bahwa mobil Anda memang mengalami musibah.
2.
Melaporkan
ke pihak asuransi selambat-lambatnya 3x24 jam dengan membawa berkas-berkas
polis dan data-data pribadi serta surat keterangan dari pihak kepolisian.
erkas-berkas yang diperlukan adalah surat keterangan dari kepolisian setempat
atau di daerah terjadinya kecelakaan, STNK asli kendaraan, kunci kontak
kendaraan yang asli dan duplikat, buku KIR asli, SIM dan KTP pengemudi yang
asli serta fotokopiannya. Untuk pengurusan klaim akan kejadian kehilangan
mobil, maka selain berkas-berkas di atas, Anda juga perlu mengikutsertakan
surat keterangan dari kantor pusat kepolisian tingkat provinsi serta surat
pemblokiran dari kepolisian atau jugasurat keterangan dari leasing apabila
kendaraan tersebut berstatus kredit (BPKB asli, blanko kwitansi sesuai di BPKB,
faktur pembelian asli dan surat keterangan penutupan asuransi
kendaraan terbaik bermotor).
3.
Menyiapkan
surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dijadikan
jaminan bahwa memang pihak pertama atau pemegang polis yang mengakibatkan
kerusakan terhadap kendaraan pihak ketiga. Surat atau dokumen tersebut biasanya
ditandatanganinya polis waktu pertama kali oleh klien, pihak asuransi terkadang
juga akan memberikan penjelasan bahwa ada tambahan covering untuk asuransi
kendaraan yang disebut dengan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH
III). Tambahan perlindungan ini berfungsi sebagai ganti rugi kepada pihak ke
tiga di luar obyek yang dipertanggungkan. Maka dengan menggunakan tambahan
perlindungan ini, pemilik polis akan terhindar dari pembayaran ganti rugi
kepada TJH III.
4.
Ada
baiknya juga Anda mengikutsertakan foto kendaraan Anda yang terkena musibah,
hal itu digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan atau mobil memang benar
mengalami kecelakaan.
5.
Menyerahkannya
kepada pihak asuransi dan bengkel rekanan. Setelah proses klaim disetujui, maka
selain ganti rugi berupa materi (apabila ada) cair, kendaraan yang mengalami
kerusakan akan dibawa ke bengkel rekanan atau yang sudah menjadi mitra
perusahaan asuransi. Pada umumnya, perusahaan asuransi tidak mengizinkan sang
tertanggung memilih bengkel sendiri karena sudah disiapkan oleh pihak
penanggung, kecuali ada kesepakatan di awal.
#2: Klaim
Asuransi Motor
Walaupun pada dasarnya hampir sama dengan mobil, namun untuk
urusan kepengurusan dan dokumen yang diperlukan tidak begitu serumit mobil.
Apabila seorang pemegang polis ingin melakukan klaim terhadap motor yang dia
pertanggungkan, maka proses yang dapat dilakukan, antara lain;
1.
Melaporkan
ke kepolisian setempat. Pada umumnya, setelah pihak kepolisian sudah
mendapatkan laporan tersebut, maka STNK dan kunci motor akan diamankan sebagai
barang bukti dan sang pemilik motor akan mendapatkan tanda terima. Laporan
harus masuk ke polis dalam tempo 1x24 jam.
2.
Melaporkan
ke pihak asuransi, paling lambat 3x24 jam setelah kejadian dengan membawa,
BPKB, faktur, surat keterangan dari kepolisian, fotocopy STNK, SIM, polis
asuransi dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp 6000.
3.
Apabila
motor yang dipertanggungkan masih dalam status kredit, maka selain prosedur
yang dilakukan di poin nomor 2, Anda harus melaporkannya secara langsung ke
pihak leasing atau kantor pembiayaan di mana Anda membeli motor tersebut.
Pada umumnya, akan ada perhitungan nilai motor yang
dipertanggungkan yaitu akan menyusut sebesar 10% dari nilai aslinya. Akan
tetapi, perhitungan akan hal ini tergantung dari pihak perusahaan asuransi yang
bersangkutan.
Prosedur
Kepemilikan Polis Asuransi Kendaraan
Dikarenakan setiap risiko tidak dapat diketahui kapan, di
mana dan oleh siapa saja datangnya, maka memiliki polis asuransi kendaraan
adalah satu hal yang sangat disarankan. Namun bagaimana untuk membeli polis
atau produk asuransi kendaraan bagi seseorang yang benar-benar masih awam akan
hal-hal yang terkait dengan asuransi? Berikut beberapa hal yang patut Anda
ketahui.
Hal Yang
Harus Diketahui Asuransi Kendaraan: Pemeriksaan umum
Sebelum benar-benar membeli suatu produk asuransi kendaraan,
disarankan bagi Anda untuk memeriksa track record dan kredibilitas perusahaan
yang bersangkutan. Anda juga wajib mendapatkan berbagai macam informasi terkait
perusahaan tersebut dari banyak tempat, media cetak, internet, orang yang
pernah menjadi klien sampai dengan pihak-pihak lainnya. Selain itu,
pertimbangan akan penghargaan yang diterima atau dimiliki perusahaan asuransi
yang bersangkutan juga dapat dijadikan sebagai bahan rujukan kredibel atau
tidaknya perusahaan tersebut.
Setelah mengetahui masalah perusahaannya, dibutuhkan
kecermatan untuk mengetahui dan memahami setiap klausal dan detail rinci yang
tercantum dalam kontrak. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman ketika
proses asuransi sudah berjalan.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
06/D.05/2013 atau dikenal dengan nama SE OJK 2013, telah ada pembagian tempat
berdasarkan zona wilayah. Dari pembagian tersebut, maka premi yang ditetapkan
juga berbeda. Anda patut mengetahui tentang hal ini, karena menurut surat
edaran itu, tidak boleh ada lonjakan tarif premi.
Dalam SE OJK 2013, semua tarif premi asuransi kendaraan
bermotor sudah diatur dengan cermat dan disamaratakan, maka tidak ada satu
perusahaan asuransi di Indonesia pun yang dapat menaikturunkan tarif dengan
seenaknya.
Hal Yang
Harus Diketahui Asuransi Kendaraan : Syarat umum
Walaupun pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memiliki
dan memanfaatkan benefit dari asuransi, namun tidak semua orang dapat memiliki
produk perlindungan ini. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa syarat-syarat
yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki atau mejadi pemegang
polis.
Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda miliki pada
saat pengajuan permohonan asuransi kendaraan, berikut adalah beberapa daftar
syarat umum yang wajib Anda ketahui:
1.
Pemohon
harus berusia di atas 17 tahun
2. Pemohon
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
3. Status
kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh
hukum
4.
Kendaraan
tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum
Hal Yang Harus Diketahui Asuransi
Kendaraan : Dokumen
Setelah memiliki kriteria atau sanggup atas syarat-syarat
yang diajukan dalam memiliki sebuah produk asuransi kendaraan, maka langkah
selanjutnya adalah penyerahan beberapa dokumen penting, yang berfungsi sebagai
pendataan. Berikut adalah daftarnya:
1.
Fotokopi
/ scan KTP
2.
Fotokopi
/ scan SIM
3.
Fotokopi
/ scan STNK
4.
Foto
kendaraan (kondisional)
Hal Yang
Harus Diketahui Asuransi Kendaraan : Mengetahui proses penghitungan premi
Dalam menentukan atau menghitung premi yang bakal dibebankan
kepada sang tertanggung, maka ada beberapa hal yang sering dijadikan rujukan
oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Apa saja hal-hal yang menjadi landasan
untuk menghitung premi tersebut?
1.
Jenis
jaminan (All Risk atau TLO)
2.
Jenis
kendaraan
3.
Tahun
rilis kendaraan
4.
Usia
pengemudi/pemegang polis
5.
Rekam
jejak kredit
6.
Riwayat
mengemudi
7.
Lokasi
8.
Jarak
tempuh rata-rata
9.
Penggunaan
kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)
Pastinya akan menjadi kesulitan tersendiri sebelum membeli
suatu produk asuransi kendaraan, karena masih harus membandingkan benefit yang
diberikan oleh produk suatu perusahaan beserta besaran preminya, dengan
perusahaan lainnya.
Untuk memangkas dan menghemat waktu serta agar lebih efektif
untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut, maka Anda dapat mencobanya
untuk mengakses website resmi Pasarpolis.com. Situs satu ini merupakan
website e-commerce khusus asuransi yang dapat dijadikan sarana pembanding sampai
dengan negosiasi sampai pembelian suatu produk asuransi.
Anda cukup memiliki akun di PasarPolis secara gratis dan
kemudian memilih produk asuransi mana yang ingin Anda bandingkan dan beli.
Setelah itu, Anda akan dibawa ke laman kedua yang berisikan informasi sederhana
terkait kendaraan dan perluasan perlindungan yang ingin Anda dapatkan.
Setelah itu, Anda juga dapat membandingkan besaran premi
juga cakupan perluasan perlindungan dari setiap perusahaan asuransi yang sudah
menjadi mitra dari PasarPolis untuk produk asuransi perusahaan yang mereka
miliki.
Apabila proses pembandingan produk sudah selesai, langkah
akhir adalah melakukan check out dan nantinya Anda akan dihubungi oleh customer
service PasarPolis dan diteruskan ke pihak perusahaan
asuransi yang bersangkutan.
Setelah membaca tentang seluk-beluk asuransi kendaraan
bermotor bagaimana menurut Anda?, pentingkah asuransi motor atau asuransi mobil
untuk Anda, mana jenis asuransi kendaraan yang sesuai dengan Anda?, setelah
mendapat informasi yang sangat lengkap dari kami diharapkan Anda bisa menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut dan semoga informasi yang kami berikan berguna
untuk Anda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar