Negara Yang
Memberlakukan Anti Monopoli
Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih
menganut system monopoli. Ada beberapa bentuk bidang usaha yang masih
dijalankan dengan system monopoli, diantaranya dalam bidang listrik, PT.KAL,
dan PAM. Secara etimologi, kata “monopoli”
berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang
berarti sendiri dan ‘Polein’ yang
berarti penjual. Atau dengan kata lain,pasar monopoli adalah suatu pasar dimana
hanya ada satu perusahaan saja dan perusahaan tersebut berhak seutuhnya dalam
mendominasi harga. Namun di Indonesia juga menerapkan hukum anti monopoli.
Hukum anti monopoli melindungi konsumen dan masyarakat dari
pemanfaatan kepentingan dagang yang kuat. Hukum ini menganggap bahwa alokasi
sumber daya yang paling jujur dan paling efisien didalam pasar akan diperoleh
memalui persaingan yang nyata. Persaingan tersebut hanya akan dapat diperoleh
jika praktik-praktik yang bersifat penipuan dan anti kompentitif dilarang oleh
kekuatan hukum.
Hukum anti monopoli diindonesia sesuai dengan UU nomor 5
tahun 1999 berusaha mencegah monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial
yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Hukum ini bertujuan untuk
memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa
tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang menjadi begitu kuat yang
memapukannya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik didalam pasar tersebut.
Hukum anti monopoli biasanya diberlakukan terhadap kegiatan perdagangan.
Kasus :
Merdeka.com - Kapanlagi.com
- Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) China, Kamis, menyetujui
Undang-Undang (UU) Anti-Monopoli yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2008
dalam upaya untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan dalam berusaha dan
untuk mengatur pasar.
"Pihak legislatif telah
menyetujui UU Anti-Monopoli yang draftnya sudah mulai dibuat sejak 13 tahun
yang lalu. Ini merupakan sebuah langkah maju bagi perlindungan perusahaan dan
rasa keadilan," kata Anggota Komite NPC Huang Jianchu, kepada pers, di
Gedung Balai Agung Rakyat, sebelah barat Lapangan Tiananmen, Beijing, Kamis.
Menurutnya, adanya undang-undang
ini diharapkan akan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan lokal serta mengharuskan
setiap perusahaan China yang akan belanja di luar negeri menjalani pemeriksaan
keamanan nasional.
Sesuai dengan UU tersebut,
katanya, gabungan perusahaan asing dengan perusahaan lokal atau perusahaan
asing yang investasi di perusahaan lokal dalam bentuk lainnya diharuskan pula
melewati pemeriksaan keamanan nasional.
Perusahaan asing yang sudah
melakukan usaha dalam perusahaan BUMN atau perusahaan dengan merek dagang
terkenal beberapa tahun terakhir ini, juga harus mengikuti sistem keamanan ekonomi
China.
"China telah menyiapkan
suatu sistem pemeriksaan keamanan nasional untuk gabungan perusahaan asing dan
akuisisi," katanya.
Dikatakan pula, para investor
asing yang akan melakukan usaha di China diwajibkan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Kementrian Perdagangan (MOC), jika usahanya di perusahaan
domestik bisa mempengaruhi keamanan ekonomi nasional.
Sebelumnya, hanya gabungan dan
akuisisi perusahaan asing senilai 100 juta dolar AS yang membutuhkan
pemeriksaan dan persetujuan dari MOC.
Menurut Jianchu, pemerintah akan
memperkuat pemeriksaan dan pengawasan pergerakan gabungan perusahaan asing yang
berimbas pada kebanyakan perusahaan lokal terutama di sektor yang sensitif
serta mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki sistem menjelang pengakuan
investasi industri asing pada akhir 2010.
Dalam UU yang terdiri dari
delapan bab dan 57 pasal itu, juga mencantumkan larangan perjanjian
monopolistik, seperti misalnya kartel dan bentuk kolusi lainnya, serta mengatur
mengenai pemeriksaan dan tuntutan kegiatan monopolistik, namun melindungi
kesepakatan monopolistik yang mempromosikan inovasi dan teknologi maju.
UU Anti-Monopoli tersebut juga
melarang monopoli penguasaan status dominan di pasar untuk mengekang
persaingan, penetapan harga pasti, serta pengadaan penjualan paket.
Kepada seluruh perusahaan yang
ingin merger atau akuisisi harus mencatatkan diri ke departemen pelaksanaan UU
Anti-Monopoli apabila usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Dewan Negara.
Sumber :
-Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum
dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
-Lindsey,
Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual.
P.T Alumni. Bandung. 2005.