1. A.
Teori tentang upah :
·
Teori Ekonomi Pasar
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
·
Teori Standar Hidup
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
B. Perbedaan antara upah dan kompensasi adalah
sebagai berikut :
·
Upah adalah hak
pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh.
·
Kompensasi adalah
semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang
diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan
2. A. Outsourcing
adalah penggunaan tenaga kerja dari
luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang
spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti
dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di
serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
B.
Motivasi
merupakan pendorong utama perilaku
seseorang dalam suatu pekerjaan.
C.
Job description (jobdesk) atau uraian jabatan/job
adalah suatu pernyataan tertulis
yang berisi tujuan dari dibentuknya suatu jabatan/tugas, uraian atau
gambaran tentang apa yang harus dilakukan oleh sipemegang jabatan,
bagaimana suatu pekerjaan dilakukan, alasan-alasan mengapa pekerjaan tersebut
dilakukan, hubungan antara suatu posisi tertentu dan posisi lainnya diluar
lingkup pekerjaannya dan diluar organisasi (eksternal) sehingga dapat tercapai
tujuan unit / bagian kerja dan organisasi / perusahaan secara luas.
D.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau separation
adalah suatu keputusan yang
memisahkan antara pihak organisasi atau perusahaan dengan pegawai atau
individu.
3. Produksi
bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang sifatnya mengarah pada
pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi. Produksi
bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif
atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada
proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia
dan lingkungan. Hal tersebut, memiliki tujuan untuk meningkatkan produktivitas
dengan memberikan tingkat efisiensi yang lebih baik pada penggunaan bahan mentah,
energi dan air, mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui
pengurangan sumber-sumber pembangkit limbah dan emisi serta mereduksi dampak
produk terhadap lingkungan. Produksi bersih berfokus pada usaha pencegahan
terbentuknya limbah, yang merupakan salah satu indikator inefisiensi. Dengan
demikian, usaha pencegahan tersebut harus dilakukan sejak awal proses produksi
dengan mengurangi terbentuknya limbah serta pemanfaatan limbah yang terbentuk
melalui daur ulang. Keberhasilan upaya ini akan menghasilkan penghematan yang
besar karena penurunan biaya produksi yang signifikan sehingga pendekatan ini
dapat menjadi sumber pendapatan .Istilah produksi bersih mulai
diperkenalkan oleh UNEP (United Nations Environment Program) pada bulan
Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar The
Promotion of Cleaner Production di Canterbury, Inggris. Indonesia sepakat
untuk mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP tersebut.
4. Tindakan yang perlu diambil oleh
pimpinan perusahaan agar pelanggan dapat dilayani tepat waktu , sebagai berikut
:
·
Membuat
standar kuwalitas pelayanan (membuat persyaratan, prosedur, batas waktu) baik
dalam bentuk pengumuman atau buku panduan.
·
Penyelesaian
permohonan pelayan (sesuai batas waktu yang ditetapkan).
·
Meniadakan
segala macam / bentuk pungutan yang tidak resmi.
·
Melakukan
penelitian secara berkala untuk mengetahui kepuasan pelanggan.
·
Menata
sistem/ prosedur pelayanan secara berkesinambungan, sesuai dengan tuntutan dan
dinamika perkembangan masyarakat.
·
Membuka
kesempatan kpd masyarakat, untuk menyampaikan saran/ pengaduan tentang
pelayanan yang diberikan (secara langsung/ melalui media).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar