Jumat, 09 Maret 2018

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi


Hak Kekayaan Inteletual


Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan.
Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hak-hak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindahtangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa teori perlindungan hak kekayaan intelektual seperti teori reward, teori recovery, teori incentive, dan teori risk
1.      Menurut teori reward (penghargaan), pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas hasil jerih payahnya menghasilkan penemuan atau ciptaan
2.      menurut teori recovery, pencipta atau penemu yang menghasilkan ciptaan atau penemuan dengan mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya harus diberi kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah ia keluarkan tersebut
3.      menurut teori incentive menyatakan bahwa dalam rangka untuk menarik minat, upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu incenitve agar dapat memacu kegiatan-kegiatan penelitian dapat terjadi lagi
4.      menurut teori risk (resiko) menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil karya yang mengandung resiko, sehingga adalah wajar untuk memberi perlindungan kepada kegiatan yang mengandung resiko tersebut
Jenis-jenis HKI
1.      Hak cipta
2.      Hak paten
3.      Hak merek

1.                HAK CIPTA
Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas
Contoh : hak menciptakan lagu, berkarya seni
2.                 Hak Paten
Istilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. 
Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
·                     BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi  diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru;
·                     MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif;
·                     DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.
contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
3.                 Hak Merek
Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.  

Contoh : Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
-          gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
-          kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
-          nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
-          frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
-          -kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
-          - huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo CircleK;
-          huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
-          angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
-          angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
-          susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
-          bentuk 3 (tiga) dimensi; suara,hologram;
Sumber :