Hak Kekayaan Inteletual
Hak Kekayaan Intelektual atau
disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum
dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada
yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas
barang-barang yang tak berwujud atau intangible.
Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan
menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain,
maka menjadi benda berwujud (tangible)
dan dapat menjadi sumber keuntungan.
Digolongkannya
hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut
memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak
mutlak). Ciri utamanya adalah hak-hak tersebut dapat dijual, dilisensikan,
diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak
tersebut dapat dipindahtangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ada
beberapa teori perlindungan hak kekayaan intelektual seperti teori reward, teori recovery, teori incentive,
dan teori risk
1.
Menurut teori reward (penghargaan), pencipta atau penemu yang
menghasilkan ciptaan atau penemuan harus dilindungi dan harus diberi
penghargaan atas hasil jerih payahnya menghasilkan penemuan atau ciptaan
2.
menurut teori recovery, pencipta atau penemu yang
menghasilkan ciptaan atau penemuan dengan mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya
harus diberi kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah ia keluarkan
tersebut
3.
menurut teori incentive menyatakan bahwa dalam
rangka untuk menarik minat, upaya
dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta
menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu incenitve agar dapat memacu kegiatan-kegiatan penelitian dapat
terjadi lagi
4.
menurut teori risk (resiko) menyatakan bahwa
kekayaan intelektual merupakan hasil karya yang mengandung resiko, sehingga
adalah wajar untuk memberi perlindungan kepada kegiatan yang mengandung resiko
tersebut
Jenis-jenis
HKI
1.
Hak cipta
2.
Hak paten
3.
Hak merek
1.
HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata
yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti
suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk
digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil
karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi
dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan
intelektual manusia.
Hak
cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga
sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan
mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak
eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya,
maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas
Contoh
: hak menciptakan lagu, berkarya seni
2.
Hak Paten
Istilah
"paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan
bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak
kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah
salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus
memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
·
BARU: Suatu invensi tidak boleh sudah
diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten,
nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh
Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan
mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi tentang
invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut
untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru;
·
MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan
diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki
keahlian di bidang terkait (person
skilled in the art). Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi
adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan
tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung
langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar
dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu
langkah inventif;
·
DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus
dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang
konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air
perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa
dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan
terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda
ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang
berbeda.
contoh,
paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans,
misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873,
mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku
celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan
intensitas yang cukup tinggi.
3.
Hak Merek
Merek bisa jadi merupakan bentuk
perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang
atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama
dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari,
Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas
Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang
Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Contoh : Suatu merek yang dapat
didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan
barang/jasa, dan dapat berupa:
-
gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci
pada logo Dua Kelinci;
-
kata, seperti Google,
Toyota, atau Mandiri;
-
nama, seperti Tommy
Hilfiger atau Salvatore
Ferragamo;
-
frasa, seperti Sinar
Jaya atau Air Mancur;
-
-kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
-
- huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K"
pada logo CircleK;
-
huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
-
angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3"
pada logo provider GSM Three;
-
angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
-
susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
-
bentuk 3 (tiga) dimensi; suara,hologram;
Sumber :